Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) Angkatan III

- 6 Juni 2024, 22:44 WIB
Kunci Jawaban Latihan Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan III
Kunci Jawaban Latihan Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan III /PINTAR Kemenag/

5 dari 10 Soal

Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada Ayat (2) disebutkan jika korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama...

A 7 Tahun

B 9 Tahun

C 10 Tahun

6 dari 10 Soal

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A Pasal 1 Ayat (3)

B Pasal 1 Ayat (4)

C Pasal 1 Ayat (1)

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah