Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) Angkatan III

- 6 Juni 2024, 22:44 WIB
Kunci Jawaban Latihan Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan III
Kunci Jawaban Latihan Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan III /PINTAR Kemenag/

10 dari 10 Soal

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A Pasal 1 Ayat (3)

B Pasal 1 Ayat (4)  

C Pasal 1 Ayat (1)  

D Pasal 1 Ayat (2)

DISCLAIMER: Soal kemungkinan muncul secara acak, ZONABANTEN.com tidak bertanggungjawab atas adanya kesalahan jawaban dan urutan yang berbeda.

Demikian tadi kunci jawaban materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag Angkatan III.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah