ZONABANTEN.com – Jawaban latihan soal materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag akan dibahas dalam artikel ini.
Pada pelatihan PINTAR Kemenag periode 1 bulan Juni 2024, 6-10 Juni 2024 ini merupakan pelatihan pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid merupakan pelatihan angkatan III.
Ada 10 soal dalam artikel ini yang harus dikerjakan oleh peserta dan harus melewati passing grade.
Untuk itu, berikut ini, kunci jawaban latihan soal materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag.
1 dari 10 Soal
Pasal 354 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
A 8 tahun
B 7 tahun
C 10 tahun