Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) Angkatan III

- 6 Juni 2024, 22:44 WIB
Kunci Jawaban Latihan Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan III
Kunci Jawaban Latihan Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan III /PINTAR Kemenag/

ZONABANTEN.com – Jawaban latihan soal materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag akan dibahas dalam artikel ini.

Pada pelatihan PINTAR Kemenag periode 1 bulan Juni 2024, 6-10 Juni 2024 ini merupakan pelatihan pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid merupakan pelatihan angkatan III.

Ada 10 soal dalam artikel ini yang harus dikerjakan oleh peserta dan harus melewati passing grade.

Untuk itu, berikut ini, kunci jawaban latihan soal materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag.

Baca Juga: Jawaban 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying: Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita Angkatan III

1 dari 10 Soal

Pasal 354 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A 8 tahun

B 7 tahun

C 10 tahun

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah