Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) Angkatan III

- 6 Juni 2024, 22:44 WIB
Kunci Jawaban Latihan Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan III
Kunci Jawaban Latihan Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag, Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan III /PINTAR Kemenag/

A Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang

B untuk melindungi kepentingan manusia guna terlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia

C untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik sesama manusia

D untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan

9 dari 10 Soal

Pasal 354 KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A 9 tahun

B 8 tahun

C 7 tahun

D 10 tahun

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah