Sebagaimana diketahui, Indonesia melarang perkawinan sedarah. Karena, selain menyalahi aturan, perkawinan sedarah atau incest juga memiliki sederet risiko kesehatan. Ada beberapa kemungkinan terburuk yang dapat terjadi pada keturunan dari hubungan sedarah, yaitu, anak berisiko tinggi terlahir dengan kelainan genetik, gangguan mental dan disabilitas intelektual, serta kelainan fisik bawaan.
Di Indonesia, hubungan sedarah adalah hubungan yang tidak diakui di mata hukum. Bahkan, tindakan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan oleh anggota keluuarga sendiri merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***