Baca Juga: Terduga Pembunuh Presiden Mali Assimi Goita Meninggal Di Tahanan Akibat Kesehatan yang Memburuk
Berikut ini prosedur standar Mekanisme Treatment dari hasil tracing yang diterapkan oleh Satgas Covid-19 seperti yang diunggah oleh akun instagram Divisi Humas Polri.
1.pihak puskesmas memberikan pemberitahuan mengenai adanya kasus positif.
2. Kemudian dilakukan tracing atau pelacakan kontak erat dari pasien positif minimal sebanyak 15 orang.
3. Warga yang menjadi kontak erat diminta untuk melakukan entry Swab Antigen
4. Hasil Swab Antigen yang terbukti reaktif namun tanpa gejala atau OTG akan diminta untuk melakukan isolasi terkontrol.
5. Sedangkan yang hasil swab antigen non reaktif diminta untuk melakukan karantina selama 5 hari.
Baca Juga: Soal Zona Kasus Covid-19, DPRD Tangsel: Data BPBD yang Betul
6. Setelah melakukan karantina, para kontak erat tersebut diminta untuk melakukan Swab PCR.
Apabila positif, maka diminta untuk melakukan isolasi terkontrol (Isoter).