Kalah Di MA, Ruben Onsu Tidak Berhak Pakai Kata Bensu Di Nama Usahanya

- 12 Juni 2020, 16:36 WIB
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.*
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* /- Foto: Twitter @barkabara

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul I Am Geprek Bensu' Menang Nama Merek di MA, Ruben Onsu Harus Segera Hapus 'Bensu' dari Usahanya

Baca Juga: Ikuti Diskusi Online The New Normal Kopi Tanah Air Kita Bertema Coffee Tourism

Menurut putusan Mahkamah Agung, nama Bensu yang digunakan dalam usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu telah menyerupai nama atau singkatan milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono.

"Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu," tulis putusan MA.

Keputusan pengadilan membuat Ruben Onsu harus menghapus nama Bensu pada nama usaha Geprek Bensu miliknya.

Baca Juga: Pemkot Dan Polres Tangsel Akan Buat Kampung Tangguh Di Tiap Kecamatan

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan MA.

Keputusan Mahkamah Agung telah disahkan dan dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020.***(Hani Febriani)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah