Kalah Di MA, Ruben Onsu Tidak Berhak Pakai Kata Bensu Di Nama Usahanya

- 12 Juni 2020, 16:36 WIB
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.*
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* /- Foto: Twitter @barkabara

ZONABANTEN.com - Publik telah banyak mengenal jika Ruben Onsu, presenter kondang tanah air, mempunyai usaha ayam geprek. Usahanya ini telah menjamur dengan adanya banyak gerai tersebar di banyak daerah di Indonesia dan luar negeri.

Namun ada hal yang mengganjal disaat ketenarannya ini. Ada permasalahan mengenai hak kepemilikan nama “Bensu”.

Banyak orang mengira jika nama Bensu merupakan brand milik Ruben Onsu, karena jika dibaca, mirip dengan singkatan Ruben Onsu.

 Baca Juga: Banyak Fenomena Langit yang Terjadi Sepanjang Juni 2020, Berikut Jadwalnya

Namun kini terungkap dan resmi, pemilik nama 'Bensu' dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono secara sah sesuai dengan keputusan resmi.

Fakta ini terungkap usai Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemilik nama 'Bensu' secara sah resmi jatuh kepada Benny Sujono.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini Jumat ,12 Juni 2020, Jumlah Kasus Positif Bertambah 1.111 Kasus

Pernyataan tersebut dirilis melalui laman putusan Mahkamah Agung soal gugatan nama brand 'Bensu'.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," begitu isi putusan Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul I Am Geprek Bensu' Menang Nama Merek di MA, Ruben Onsu Harus Segera Hapus 'Bensu' dari Usahanya

Baca Juga: Ikuti Diskusi Online The New Normal Kopi Tanah Air Kita Bertema Coffee Tourism

Menurut putusan Mahkamah Agung, nama Bensu yang digunakan dalam usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu telah menyerupai nama atau singkatan milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono.

"Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu," tulis putusan MA.

Keputusan pengadilan membuat Ruben Onsu harus menghapus nama Bensu pada nama usaha Geprek Bensu miliknya.

Baca Juga: Pemkot Dan Polres Tangsel Akan Buat Kampung Tangguh Di Tiap Kecamatan

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan MA.

Keputusan Mahkamah Agung telah disahkan dan dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020.***(Hani Febriani)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah