Pengadilan Korea Selatan Memutuskan ‘Snowdrop’ Bisa Melanjutkan Penayangannya dan Tolak Gugatan yang Diajukan

- 29 Desember 2021, 22:07 WIB
Pengadilan Korea Selatan Memutuskan ‘Snowdrop’ Bisa Melanjutkan Penayangannya dan Menolak Gugatan yang Diajukan
Pengadilan Korea Selatan Memutuskan ‘Snowdrop’ Bisa Melanjutkan Penayangannya dan Menolak Gugatan yang Diajukan /

Masyarakat mulai mereda pasca klasifikasi itu. Namun, setelah episode perdananya ditayangkan pada 18 Desember, keadaan mulai memanas kembali.

Banyak protes yang diikuti dengan petisi untuk menghentikan drama yang disuarakan melalui papan buletin Blue House National Petition.

Hingga puncaknya, kontroversi penayangan drama garapan sutradara Jo Hyun Tak ini sampai ke meja pengadilan.

Pihak pemerintah pun menanggapi hal ini dengan serius.

Baca Juga: LINK STREAMING Chelsea vs Brighton & Hove Albion Kickoff 02.30 WIB 30 Desember 2021: Prediksi & Susunan Pemain

Untuk itu, butuh peninjauan secara teliti agar tidak salah dalam mengambil keputusan dalam menangani permasalahan yang terjadi.

Sampai akhirnya, di pekan terakhir Desember ini lah pengadilan memutuskan bahwa, drama tersebut tidak secara langsung menargetkan Universal Declaration of Citizenship, kecuali isi dramanya secara spesifik ditujukan kepada kelompok sipil tersebut.

Sehingga, permohonan penghentian yang diajukan pun ditolak.

Snowdrop sendiri berlatarkan tahun 1987 saat Gerakan Demokrasi terjadi.

Baca Juga: Manajer Arsenal Mikel Arteta Positif Covid-19 dan Harus Absen Jelang Laga Melawan Man City

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah