Pengadilan Korea Selatan Memutuskan ‘Snowdrop’ Bisa Melanjutkan Penayangannya dan Tolak Gugatan yang Diajukan

- 29 Desember 2021, 22:07 WIB
Pengadilan Korea Selatan Memutuskan ‘Snowdrop’ Bisa Melanjutkan Penayangannya dan Menolak Gugatan yang Diajukan
Pengadilan Korea Selatan Memutuskan ‘Snowdrop’ Bisa Melanjutkan Penayangannya dan Menolak Gugatan yang Diajukan /

ZONABANTEN.com - Pada 29 Desember, Pengadilan Distrik Barat Seoul, menolak permohonan larangan pemutaran Snowdrop.

Dilansir dari News1, Kepala Hakim Park Byung Tae, menolak permohonan larangan pemutaran drama yang diajukan oleh kelompok sipil bernama Universal Declaration of Citizenship yang melawan JTBC Studios.

Sebelumnya, Snowdrop sempat digugat oleh Universal Declaration of Citizenship karena isu distorsi sejarah.

Mereka menganggap, Snowdrop menyimpang dari sejarah dan menanamkan nilai-nilai palsu di dalamnya.

Baca Juga: Mantan Kapten Newcastle Fabio Coloccini Resmi Pensiun Diumur 39

Kontroversi ini sebetulnya sudah terjadi sejak bulan Maret sebelum penayangannya.

Hal itu terjadi karena ada naskah sinopsis yang bocor.

Kemudian, publik mulai berspekulasi adanya distorsi sejarah pada tokoh protagonis laki-laki yang sebetulnya mata-mata, namun menyamar sebagai penggerak keadilan.

Setelah merebaknya kabar tersebut, pihak JTBC selaku stasiun televisi yang menayangkan, langsung mengklarifikasi, "Informasi itu berasal dari potongan sinopsis yang belum selesai dari pengembangan karakter".

Baca Juga: LINK STREAMING Brentford vs Manchester City Kickoff 03.15 WIB 30 Desember 2021: Prediksi & Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x