ZONABANTEN.com - Pada 29 Desember, Pengadilan Distrik Barat Seoul, menolak permohonan larangan pemutaran Snowdrop.
Dilansir dari News1, Kepala Hakim Park Byung Tae, menolak permohonan larangan pemutaran drama yang diajukan oleh kelompok sipil bernama Universal Declaration of Citizenship yang melawan JTBC Studios.
Sebelumnya, Snowdrop sempat digugat oleh Universal Declaration of Citizenship karena isu distorsi sejarah.
Mereka menganggap, Snowdrop menyimpang dari sejarah dan menanamkan nilai-nilai palsu di dalamnya.
Baca Juga: Mantan Kapten Newcastle Fabio Coloccini Resmi Pensiun Diumur 39
Kontroversi ini sebetulnya sudah terjadi sejak bulan Maret sebelum penayangannya.
Hal itu terjadi karena ada naskah sinopsis yang bocor.
Kemudian, publik mulai berspekulasi adanya distorsi sejarah pada tokoh protagonis laki-laki yang sebetulnya mata-mata, namun menyamar sebagai penggerak keadilan.
Setelah merebaknya kabar tersebut, pihak JTBC selaku stasiun televisi yang menayangkan, langsung mengklarifikasi, "Informasi itu berasal dari potongan sinopsis yang belum selesai dari pengembangan karakter".