Rachel Vennya Tak Dipenjara Karena Dinilai Sopan dan Tidak Berbelit, Netizen: Duta Sopan 2021

- 11 Desember 2021, 13:35 WIB
Rachel Vennya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021)
Rachel Vennya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) /PMJ News/Yeni

ZONABANTEN.com - Rachel Vennya akhirnya divonis hukuman penjara empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Vonis tersebut diambil terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 usai dirinya kabur dari prosedur karantina sepulangnya dari Amerika untuk mempromosikan brand fashion lokal.

Selain itu, selebgram ini juga dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan. Namun, ia tidak dipenjara.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim ketika membacakan vonis untuk Rachel Vennya.

Baca Juga: Rachel Vennya Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Namun Tak Segera Dipenjara, Netizen Pertanyakan Keadilan

Vonis serupa juga diberikan kepada kekasihnya, Salim Nauderer serta manajer Rachel, Maulida Khairunnisa karena mereka bertiga terbukti telah melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa hal yang meringankan vonis Rachel adalah karena ibu dua anak tersebut bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.


"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

Mantan istri Niko Al Hakim itu juga dinyatakan negatif Covid-19 ketika pulang dari Amerika Serikat, meski kemudian ia melanggar protokol kesehatan dengan kabur dari karantina saat tiba di Indonesia.

Sementara poin yang memberatkan Rachel hingga memutuskan divonis bersalah adalah posisinya sebagai public figure. Dikhawatirkan tindakannya ini malah memberikan contoh buruk kepada khalayak luas.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, CEO Erigo Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa?

"Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," kata hakim.

Vonis kasus Rachel Vennya menuai ragam tanggapan dari netizen. Banyak dari mereka yang mempertanyakan keadilan dalam keputusan yang diberikan hakim. Apalagi selebgram itu juga tidak dibui.

"Bagi saya, vonis ini pelecehan terhadap rasa keadilan yang sesungguhnya," cuit politisi Ferdinand di akun Twitter-nya @FerdinandHaean3.

"Iya udah tau kok ini bakal terjadi," tulis akun Instagram @hoo***

Baca Juga: Rachel Vennya Kembali Aktifkan Instagram dan Minta Maaf, Netizen: Jadi Ditahan Kan?

"Ok besok kabur ah pas karantina, trus kl ketahuan tinggal sopan aja pas sidang, bebas deh," komen akun Instagram @mira***

"Duta Sopan 2021," tutur akun Instagram @de***

"Ayo artis-artis gausah karantina tinggal sopan aja pas sidang bebas kok," pungkas akun Instagram @lili***

"Kasian rakyat kecil sama penjual2 gerobak yang kemaren didenda jutaan, ada yang dipaksa tutup, dipenjara dll. miris," ujar akun Instagram @jane***

"Yaudah bsk2 kalo kena masalah yg penting sopan aja," kata akun Instagram @din***

"Duit nya yg sopan," pungkas akun Instagram @ims***

 

***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah