Penyanyi Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Pikir-pikir Dulu Yang Mulia

- 10 Juni 2021, 16:40 WIB
Reza Artamevia
Reza Artamevia /Foto: Dok. Polda Metro Jaya/

ZONABANTEN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa penyanyi Reza Artamevia.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Putusan tersebut  dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hari ini Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Berharap Masuk Warisan Dunia UNESCO, Omi Tourism Board Luncurkan Game Hikone Castle Explorer 

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim menegaskan, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim.

Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis itu, usai membacakan putusan.

Baca Juga: Punya Dekan FKG Baru, Berikut Sejarah Berdirinya Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Hakim lantas bertanya terkait tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

Leiderman hanya berkomentar singkat.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Leiderman.

Baca Juga: Usai Bendahara, Kejari Tangerang Selatan Tahan Ketua KONI 

Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia.

Ia menganggap bahwa vonis itu dirasa tanggung.

Reza sendiri sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Baca Juga: Usai Bendahara, Kejari Tangerang Selatan Tahan Ketua KONI 

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan,”’ ujar Leiderman.

“Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih,” terangnya.

“Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.

Baca Juga: Wow! 1.500 Peserta Ramaikan Yupi’s Got Talent 2021 

Seperti diketahui, penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah