Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan, Ini Tanggapan Putra Siregar

- 3 Oktober 2023, 11:20 WIB
Putra Siregar, Pemilik PS Store
Putra Siregar, Pemilik PS Store /Foto: Ayu Utami/Zonabanten.com/

Baca Juga: Netizen Cari Nama Pratama Arhan dalam Daftar Pemain Suwon FC di Instagram Klub, Sudah Resmi Jadi Pemain Baru?

"Kalau saya hanya punya online store mungkin trust masyarakat kepada usaha saya tidak sebesar sekarang. Jadi walaupun kita berkembang di dunia online, dunia offline tetap harus dikembangkan," tegasnya.

Putra manambahkan, peraturan baru yang diterapkan pemerintah tidak berpengaruh kepada bisnis yang dijalankannya. Menurut Putra, pemerintah hanya bisa membuat peraturan untuk mengatur, sehingga pelaku usaha yang harus mencari solusi, misalnya melakukan pengembangan SDM agar melek digitalisasi, membangun strategi untuk meningkatkan traffic dan sebagainya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tetapkan Tarif KCJB Whoosh, Presiden Joko Widodo: Kurang Lebih Rp250 Ribu hingga Rp350 Ribu

"Usaha itu dinamis. Mau apapun yang terjadi nanti baik itu perkembangan teknologi atau perkembangan data, tentu saja kita sudah mempersiapkannya, kita juga tidak bisa melawan arus dengan ekstrim, maka kita harus mengikutinya dengan bekal ilmu, personal branding, dan marketing plan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang social commerce TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli. Social commerce TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan pada 25 September 2023.



  









Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah