Media Sosial Sekaligus Bisnis E-Commerce, TikTok Belum Memiliki Izin Melakukan Aktivitas Perdagangan

- 26 September 2023, 14:41 WIB
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyatakan bahwa TikTok belum memiliki izin melakukan aktivitas perdagangan
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyatakan bahwa TikTok belum memiliki izin melakukan aktivitas perdagangan /antonbe/Pixabay

ZONABANTEN.com – Media sosial sekaligus bisnis e-commerce, TikTok belum memiliki izin melakukan aktivitas perdagangan. Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan memastikan, TikTok belum memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce. Meski belum mengantongi izin, TikTok sudah melakukan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop.

Baca Juga: UMKM dan Pasar Kena Dampak, Presiden Joko Widodo: E-Commerce Berbasis Media Sosial Akan Dikendalikan 

Hal tersebut menjadi suatu permasalahan bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM, karena menjual produk dengan harga yang sangat murah.

“TikTok punya izin untuk perwakilan ada, betul. Jadi, dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi, sebagai e-commerce belum ada,” ungkap Jerry.

Jerry menambahkan, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai regulator.

Baca Juga: Waduh! TikTok Shop Bakal Dilarang Pemerintah! Lho, kok? Emang Kenapa? Ternyata Begini Sebabnya 

Di sisi lain, TikTok melakukan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya. TikTok bisa menjalankan fungsinya sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Alasannya, karena TikTok mengklaim perusahaannya sebagai media sosial. Melakukan bisnis e-commerce dalam media sosial menjadi hal yang tidak adil bagi platform e-commerce lain.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x