Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan, Ini Tanggapan Putra Siregar

3 Oktober 2023, 11:20 WIB
Putra Siregar, Pemilik PS Store /Foto: Ayu Utami/Zonabanten.com/

 

ZONABANTEN.com - Pemilik PS Store, Putra Siregar turut menanggapi langkah tegas pemerintah Indonesia yang melarang TikTok shop untuk melakukan transaksi jual beli.

"Sebenarnya pemerintah juga serba salah, karena di satu sisi ada orang yang sudah nyaman dengan plaform TikTok shop, sedangkan jika tidak ditutup orang yang belum paham untuk berjualan di TikTok shop merasa dirugikan," kata Putra saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Denny Sumargo Kenalkan Brand Lokal SOMBONG yang Hadir Eksklusif di Shopee, Bikin Pria Ganteng Ga Ribet

Sebagaimana diketahui, polemik TikTok Shop masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini, pemerintah merespon banyaknya aduan masyarakat yang menginginkan pelarangan TikTok atau lebih tepatnya TikTok Shop untuk berjualan. Hal itu karena banyaknya platform bisnis dan ecomerce yang menjadi ladang berjualan di tanah air berdampak kepada bisnis UMKM dan usaha tradisional yang mengalami penurunan secara drastis. 

Putra Siregar sendiri membangun bisnis jual beli handphone. Kini tokonya sudah tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta. Putra juga mengakui kesuksesan PS Store tidak terlepas dari adanya media sosial.

Baca Juga: 4 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Hewan Sedunia, Bertepatan dengan Harinya Santo Fransiskus dari Assisi

Banyak orang yang melakukan jualan online secara live tapi hasilnya tidak memuaskan. Menurut Putra, berjualan secara live memang tidak mudah karena banyak yang harus dipahami.

"Jualan secara live harus memahami algoritma, personal branding, tentang branding dan instrumen-instrumen lainnya. Kalau jualannya hanya monoton, tidak ada yang menonton," ujarnya.

Karena itulah, menurut Putra, jualan online dan offline harus disinkrinonisasikann. Jadi walaupun kita berkembang di dunia online, dunia offline tetap harus dikembangkan.

Baca Juga: Netizen Cari Nama Pratama Arhan dalam Daftar Pemain Suwon FC di Instagram Klub, Sudah Resmi Jadi Pemain Baru?

"Kalau saya hanya punya online store mungkin trust masyarakat kepada usaha saya tidak sebesar sekarang. Jadi walaupun kita berkembang di dunia online, dunia offline tetap harus dikembangkan," tegasnya.

Putra manambahkan, peraturan baru yang diterapkan pemerintah tidak berpengaruh kepada bisnis yang dijalankannya. Menurut Putra, pemerintah hanya bisa membuat peraturan untuk mengatur, sehingga pelaku usaha yang harus mencari solusi, misalnya melakukan pengembangan SDM agar melek digitalisasi, membangun strategi untuk meningkatkan traffic dan sebagainya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tetapkan Tarif KCJB Whoosh, Presiden Joko Widodo: Kurang Lebih Rp250 Ribu hingga Rp350 Ribu

"Usaha itu dinamis. Mau apapun yang terjadi nanti baik itu perkembangan teknologi atau perkembangan data, tentu saja kita sudah mempersiapkannya, kita juga tidak bisa melawan arus dengan ekstrim, maka kita harus mengikutinya dengan bekal ilmu, personal branding, dan marketing plan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang social commerce TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli. Social commerce TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan pada 25 September 2023.



  









Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler