TAUT Pertanyakan Urgensi Rotasi Pejabat Menjelang Pilkada Tangsel 2020

- 5 November 2020, 09:16 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. /Foto: Dok. Humas Kota Tangsel./

ZONABANTEN.com - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melantik Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), serta puluhan pejabat fungsional beberapa waktu lalu.

Dalam hal itu, disinyalir Team Advokasi Untuk Tangerang Selatan (TAUT), Airin Rachmi Diany telah melanggar Undang undang Pemilu.

"Pada prinsipnya, pergantian ataupun mutasi pejabat pada saat masa pilkada adalah sebuah hal yang dilarang, sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Pemilu," kata Juru Bicara TAUT Rizal Khoirur Roziqin, dalam keterangan tertulis, Rabu 4 November 2020.

Rizal mengungkapkan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, telah terjadi tiga kali mutasi secara besar-besaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintahan.

Baca Juga:

Ayo Manfaatkan, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 November -23 Desember 2020

"Pelarangan itu dilakukan demi menjaga netralitas ASN dalam momen Pilkada. Namun pada perhelatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 ini, aturan mengenai larangan melakukan pergantian atau mutasi jabatan ini benar-benar ditabrak dan disiasati," ungkapnya.

Rizal menambahkan, ketika ditelisik lebih jauh, mutasi-mutasi tersebut bukan karena sebuah alasan yang mendesak atau atas sebuah kebutuhan yang sangat urgent sebagaimana yang diperbolehkan dalam Undang Undang Pemilu.

Baca Juga:

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah