ZONABANTEN.com - Provinsi Banten saat ini sedang menggelar pemutihan denda pajak atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, Salah satu kewajban bagi pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahunnya.
Dimasa pandemi Covid-19 ini, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 5 November 2020: Rupiah Lari Kencang, Dolar Keteteran
Pergub no 60 tahun 2020 ini Mulai berlaku tanggal 5 November sampai dengan 23 Desember 2020.
Editor: Bondan