Tukang Sayur Sepi Pembeli, Ikut Jadi Maling Motor Raup Rp.3,6 Miliar, Dibekuk Polresta Tangerang

- 26 Oktober 2020, 18:58 WIB
 S dibekuk Polresta Tangerang setelah terlibat dalam sindikat pencurian motor
S dibekuk Polresta Tangerang setelah terlibat dalam sindikat pencurian motor /Martin Marpaung/ZONABANTEN.com

Ade juga mengatakan bahwa para tersangka mengantongi keuntungan dari hasil curiannya sebesar Rp.2 - 2,5 juta rupiah per unitnya.

"Untungnya cukup besar, mengingat satu unit motor dijual Rp 2 sampai Rp2,5 juta. Jadi, kalau setahun bisa Rp3,6 miliar," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah