Ade juga mengatakan bahwa para tersangka mengantongi keuntungan dari hasil curiannya sebesar Rp.2 - 2,5 juta rupiah per unitnya.
"Untungnya cukup besar, mengingat satu unit motor dijual Rp 2 sampai Rp2,5 juta. Jadi, kalau setahun bisa Rp3,6 miliar," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.***