Diduga Berbuat Curang dalam Pemilu 2024, Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang Disidang

- 22 Maret 2024, 09:58 WIB
Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang disidang Bawaslu Provinsi Banten, diduga berbuat curang dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang disidang Bawaslu Provinsi Banten, diduga berbuat curang dalam Pemilu 2024. /RRI

ZONABANTEN.com – Bawaslu Provinsi Banten membawa komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang ke meja persidangan. Pasalnya, lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu diduga berbuat curang dalam Pemilu 2024 yang digelar di Kabupaten dan Kota Serang pada Februari lalu.

Menurut Badrul Munir, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya sedang menyelidiki dugaan soal pemindahan suara untuk parpol tertentu yang dilakukan komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang, di mana data dalam formulir D dan formulir C tidak sesuai.

Badrul mengatakan, formulir D menampilkan data hasil rekapitulasi suara sementara formulir C berisi data hasil pemungutan suara di TPS. Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang diduga mengalihkan suara untuk parpol tertentu yang otomatis membuat hasil Pemilu 2024 tidak akurat.

Menurut Badrul, pihaknya mengusut dugaan tersebut setelah menerima aduan dari seorang pelapor berinisial WNI. Selain komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang, sejumlah anggota PPK di daerah tersebut juga dilaporkan karena diduga berbuat curang.

Baca Juga: Tokoh Baru Diprediksi Ikut Pilkada Kota Serang 2024, Salah Satunya Honorer

“Sidang pertama pembacaan laporan dari pelapor, pelapornya WNI. Terlapornya itu KPU Kota Serang, terus ada tiga PPK di wilayah Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, dan tiga PPK di wilayah Kabupaten Serang,” katanya, dilansir dari Kabar Banten pada Jumat, 22 Maret 2024.

Badrul menambahkan, sidang kedua digelar pada Jumat, 22 Maret dengan agenda pembacaan jawaban dari terlapor. Setelah itu akan diadakan sidang ketiga untuk membuktikan kebenaran laporan yang dilayangkan. Badrul mengatakan, sidang tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Secara umum, tapi melihat dinamika persidangan. Sidang berikutnya pembuktian, sidang ini bisa diselesaikan 1 hari atau 2 hari, kemudian kesimpulan dan keputusan,” tuturnya.

Menurut Badrul, Bawaslu Provinsi Banten fokus pada tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang saat Pemilu 2024 diselenggarakan. Jika terbukti melanggar aturan, kedua lembaga tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Caleg Gagal Masuk Parlemen Diprediksi Ikut Pilkada Kota Serang 2024, Begini Kata Pengamat Politik

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x