Syaratnya adalah berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemudian tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik (parpol) di manapun, berdomisili di Kota Tangerang, sehat secara jasmani dan rohani, bukan pengguna atau pengedar narkoba, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Terakhir, tidak pernah terjerat pidana. Warga Kota Tangerang yang berminat untuk menjadi PPK dapat melakukan pendaftaran melalui situs siakba.kpu.go.id. Unggah seluruh dokumen yang diminta KPU Kota Tangerang dengan hati-hati dan teliti.***