Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Alat Ukur BBM di SPBU Kota Tangerang Dicek, Ini Hasilnya

- 2 April 2024, 14:09 WIB
Disperindagkop UMK Kota Tangerang saat memeriksa alat ukur BBM di sebuah SPBU menjelang arus mudik lebaran 2024
Disperindagkop UMK Kota Tangerang saat memeriksa alat ukur BBM di sebuah SPBU menjelang arus mudik lebaran 2024 /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Menjelang arus mudik lebaran 2024 yang puncaknya diprediksi terjadi pada H-3 hingga H-1 Idul Fitri 1445 Hijriah, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang diperiksa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Tangerang.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan Terbit Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heriyadi, alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU yang diperiksa pihaknya dalam kondisi baik.

“Hasilnya semua dalam kondisi baik dan sesuai standar atau aturan. Besok masih akan berlangsung di SPBU kawasan Jatiuwung sebagai akses jalan menuju Serang dan sekitarnya,” kata Teguh.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Stok Beberapa Bahan Pangan di Kota Tangerang Agak Menipis

Dia menyampaikan, pemeriksaan alat ukur BBM menjelang arus mudik lebaran sangat diperlukan untuk menjamin kenyamanan para pemudik dalam berkendara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah kecurangan pengisian BBM di SPBU.

“Kegiatan uji tera ini rutin dilakukan. Namun, menjelang musim mudik lebaran, uji takar atau uji tera ke SPBU menjadi prioritas, khususnya yang berada di sepanjang jalur mudik,” ujarnya.

Menurut Teguh, pihaknya berupaya memastikan alat ukur BBM di sejumlah SPBU Kota Tangerang sesuai standar sehingga konsumennya tidak merasa dicurangi atau dirugikan. Apalagi, volume kendaraan saat arus mudik biasanya sangat tinggi.

“Dari semua yang diperiksa sudah ikuti standar, jadi dipastikan tidak ada kecurangan. Kalau terbukti berbuat curang, maka akan ditindak tegas sesuai aturan,” tutur Teguh.

Baca Juga: Belum Bayar Zakat Fitrah? Warga Kota Tangerang Bisa Transfer Langsung ke Norek Ini, Anti Ribet

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x