Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), batas maksimal kesalahan pada alat ukur BBM di SPBU tidak lebih dari 0,5 persen. Jika lebih dari itu, pihak SPBU melanggar Pasal 27 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 25 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sementara itu, menurut Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981, pelanggar kedua aturan tersebut dapat dipenjara selama setahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.***