GP Ansor Kota Tangerang Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bawah Umur, Sebut Pemkot Masih Abai

- 20 Maret 2024, 17:46 WIB
GP Ansor Kota Tangerang Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi Online
GP Ansor Kota Tangerang Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi Online /ZONABANTEN.com/

ZONABANTEN.com - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor H. Midyani mengapresiasi jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Apresiasi tersebut diberikan usai Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur melalui aplikasi pesan singkat.

Menurutnya, kasus prostitusi online ini perlu menjadi pengawasan bersama.

"Kami mengapresiasi jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Karawaci karena telah mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan remaja dibawah umur," ungkap H. Midyani, Selasa, 19 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Bersiap untuk Merayakan Lebaran dengan AC Smart Neuva Pro: Teknologi Modern untuk Rumah Modern

Midyani mengatakan, kasus prostitusi online masih sering terjadi di tengah masyarakat Kota Tangerang yang terkenal religius dan memiliki julukan Kota Akhlakul Karimah.

Bahkan, dibeberapa titik disinyalir menjadi tempat prostitusi online, yang melibatkan anak dibawah umur masih marak terjadi. Dan permasalahan ini tidak menjadi program prioritas PJ Walikota Tangerang.

"Kasus ini seringkali terjadi, tapi belum ada solusi kongkrit dalam pencegahan dan penanganannya, dan ini menjadi tugas bersama," ujar pria yang akrab disapa Gus Midyani ini.

Meski mengapresiasi jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Gus Midyani menyoroti kinerja dan pengawasan Pemkot Tangerang. Karena dianggap abai dan lemah terhadap kasus prostitusi online di Kota Tangerang. 

Selain itu, Gus Midyani menilai, penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran nampak masih sangat lemah.

Padahal, kata Gus Midyani, dalam Pasal 5 ayat 1 Perda nomor 8 tahun 2005 dijelaskan, Walikota berwenang menutup dan menyegel tempat-tempat yang digunakan atau yang patut diduga menurut penilaian dan keyakinannya digunakan sebagai tempat pelacuran.

"Kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur seperti ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena, persoalan ini sudah sering terjadi. Tapi Pemkot sepertinya masih abai terhadap persoalan ini, karena masih ada beberapa tempat yang minim pengawasan," terang Gus Midyani.

Baca Juga: Pelayanan Misa Minggu Palma 2024 Paroki Bintaro Tangerang Selatan, Ini Jadwalnya

Gus Midyani berharap, Pemkot Tangerang bisa berbenah diri dan melibatkan banyak pihak untuk pengawasan dan mengatasi persoalan seperti ini. Bersama-sama menjaga kemuliaan bulan suci Ramadan, serta menjaga generasi muda agar tidak terjerumus pada kasus prostitusi online.

"Ini tugas kita dalam menjaga generasi muda, Pemkot tidak boleh abai apalagi diam saja tidak memberikan solusi kongkrit terhadap persoalan prostitusi online yang sudah membahayakan generasi muda Kota Tangerang" tandasnya.

Sekedar informasi, jajaran Polres Metro Tangerang menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam prostitusi online di Karawaci, menggunakan aplikasi pesan singkat, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat orang itu ditangkap karena prostitusi online dan mengeksploitasi dua remaja dibawah umur. Kemudian, mereka digelandang ke Polsek Karawaci untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keempatnya kita sudah amankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Karawaci," pungkas pria yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sidoarjo ini.

Baca Juga: Kenapa Salib Yesus Ditutupi Kain Ungu Selama Pra Paskah? Orang Katolik Harus Tahu!

Ia menuturkan, pengungkapan kasus berawal pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait ada rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online.

"Empat orang pelaku yakni pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29), lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17)," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah