Menurut Fatur, pemilik kendaraan yang tidak menaati peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) dan (2). Pengendara sepeda motor dikenakan denda sebesar Rp250 ribu dan dipenjara selama 1 bulan. Sementara pengendara mobil dikenakan denda sebesar Rp500 ribu dan dipenjara selama 2 bulan.***
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bocah 5 Tahun di Merak Tewas Diduga Tertabrak Bus saat Berburu Telolet, Dishub Cilegon Jelaskan Aturan Telolet.