Seorang Bocah Tewas di Pelabuhan Merak, Diduga Tertabrak Bus saat Mencari Suara Telolet

- 18 Maret 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi - Seorang bocah tewas di Pelabuhan Merak, diduga tertabrak bus saat mencari suara telolet.
Ilustrasi - Seorang bocah tewas di Pelabuhan Merak, diduga tertabrak bus saat mencari suara telolet. /Freepik

Menurut Fatur, pemilik kendaraan yang tidak menaati peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) dan (2). Pengendara sepeda motor dikenakan denda sebesar Rp250 ribu dan dipenjara selama 1 bulan. Sementara pengendara mobil dikenakan denda sebesar Rp500 ribu dan dipenjara selama 2 bulan.***

Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bocah 5 Tahun di Merak Tewas Diduga Tertabrak Bus saat Berburu Telolet, Dishub Cilegon Jelaskan Aturan Telolet.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah