Seorang Bocah Tewas di Pelabuhan Merak, Diduga Tertabrak Bus saat Mencari Suara Telolet

- 18 Maret 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi - Seorang bocah tewas di Pelabuhan Merak, diduga tertabrak bus saat mencari suara telolet.
Ilustrasi - Seorang bocah tewas di Pelabuhan Merak, diduga tertabrak bus saat mencari suara telolet. /Freepik

ZONABANTEN.com – Nyawa seorang bocah berinisial R yang merupakan warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, melayang di Pelabuhan Merak. Bocah berusia 5 tahun itu diduga tertabrak bus saat berburu suara klakson telolet.

Terjadinya insiden ini dikonfirmasi Paur Humas Polres Cilegon, APK Sigit Dharmawan. Menurutnya, R meninggal dunia pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. R diduga tertabrak sebuah bus yang melaju dari arah Kota Cilegon menuju Pelabuhan Merak.

Saat bus tersebut melaju, R berlari di sampingnya dan meminta sang supir untuk membunyikan klakson telolet. Kendaraan ini kemudian berbelok ke arah dermaga eksekutif Pelabuhan Merak dan bagian kiri belakangnya diduga mengenai R.

Akibatnya, R terlindas ban belakang bus bernomor polisi BG 7144 W tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sang supir berinisial TJ dan merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Jenazah bocah tersebut telah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.

Baca Juga: 5 Tokoh Ini Berpotensi Ikut Pilkada Kota Cilegon Tahun 2024, Salah Satunya Isro Mi’raj

Sementara itu, menurut Kasi Ops Dishub Kota Cilegon, Fatur R. Saedi, penggunaan klakson telolet sebenarnya dilarang. Larangan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 15 Tahun 2012.

Fatur menjelaskan, dari segi suara, klakson telolet tidak menyalahi aturan tersebut karena tidak lebih dari 118 desibel. Namun, dari segi isyarat, penggunaan klakson telolet tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan sebagainya, seperti yang dialami bocah tadi.

“Dalam penggunaan isyarat, klakson itu tidak diperbolehkan dan ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh, berkaitan dengan fitur-fitur isyarat bunyi sesuai dengan PP No. 43 Tahun 1993 bagian kelima Pasal 71,” katanya, dilansir dari Kabar Banten pada Senin, 18 Maret 2024.

Fatur menambahkan, penggunaan klakson bertujuan untuk memberikan isyarat bahwa suatu kendaraan hendak melintas. Bunyi klakson standar dapat mencegah kekacauan lalu lintas. Namun, klakson telolet memiliki daya tarik tersendiri bagi sebagian orang karena menghasilkan suara bernada khas.

Baca Juga: Direkomendasikan PAN, Dede Rohana Putra Bakal Ikut Pilkada Kota Cilegon Tahun 2024

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x