Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal Dunia

- 15 Februari 2024, 11:44 WIB
Suasana pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Tangerang, Rabu, 14 Februari 2024.
Suasana pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Tangerang, Rabu, 14 Februari 2024. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tangerang meninggal dunia saat bertugas pada 14 Februari 2024. Anggota KPPS tersebut bernama Satriawan (44 tahun), warga Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Puskesmas Pasar Kemis, dr. Salwah, mengonfirmasi kejadian tersebut. Satriawan meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB saat proses pemungutan suara berlangsung. Awalnya dia pingsan dan langsung dibawa ke klinik kesehatan terdekat. Namun, kondisi Satriawan ternyata kritis dan akhirnya meninggal dunia.

“Dari laporan, petugas KPPS ini awalnya pingsan, kemudian dibawa ke klinik terdekat, dan begitu sampai dan diperiksa sudah meninggal,” katanya.

Menurut dr. Salwah, Satriawan bertugas sebagai anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 86, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit hipertensi atau darah tinggi.

Baca Juga: Berjibaku saat Pemilu 2024, Ribuan Anggota KPPS Kabupaten Tangerang Dapat Multivitamin

“Dari keterangan pihak keluarga, memang dia ini memiliki darah tinggi, karena hasil pemeriksaan tensi tekanan darahnya itu sampai 140,” ujarnya.

dr. Salwah melanjutkan, penyebab kematian anggota KPPS tersebut belum dapat dipastikan. Tim tenaga kesehatan (nakes) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pastinya.

“Untuk lebih pastinya, nanti kami sampaikan lagi, karena sekarang petugas medis juga masih di lapangan untuk pengecekan,” tuturnya.

Sementara itu, kematian anggota KPPS ini bukan yang pertama kalinya. Pada Pemilu 2019, sejumlah anggota KPPS di berbagai daerah di Indonesia meninggal dunia akibat kelelahan dan salah satu faktornya adalah usia yang lebih dari 55 tahun.

Baca Juga: Sejumlah TPS Rawan Banjir, BPBD Kabupaten Tangerang Bersiaga saat Pemilu 2024

Oleh karena itulah anggota KPPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak boleh berusia lebih dari 55 tahun serta wajib mengikuti tes kadar gula darah, kolesterol, dan hipertensi. Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga mendapatkan jaminan sosial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.

Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia bahkan dunia. Hasil quick count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah ditayangkan di sejumlah stasiun televisi Tanah Air dan dapat diakses secara online. Namun, kemenangan peserta Pilpres 2024 belum dapat dipastikan sekarang.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah