Warga Provinsi Banten Harus Tahu, Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah, Jangan Asal Coblos!

- 13 Februari 2024, 13:41 WIB
Warga Provinsi Banten harus tahu, ini beda surat suara sah dan tidak sah, jangan asal coblos!
Warga Provinsi Banten harus tahu, ini beda surat suara sah dan tidak sah, jangan asal coblos! /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memanggil rakyat Indonesia. Pesta demokrasi terakbar di Tanah Air yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 ini menjadi momentum untuk menentukan nasib bangsa dan negara Indonesia 5 tahun ke depan.

Rakyat Indonesia tak terkecuali masyarakat Provinsi Banten yang berhak memilih dalam Pemilu 2024 juga harus mengetahui tata cara memilih yang baik dan benar agar surat suara yang dicoblos dianggap sah sehingga tak sia-sia datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, surat suara dianggap sah jika dicoblos menggunakan alat yang tersedia di TPS. Bagian surat suara yang harus dicblos adalah kolom nomor urut, nama, foto, atau kolom gambar partai politik (parpol) peserta pemilu.

Surat suara dianggap tidak sah jika tidak terdapat tanda bekas coblosan, terdapat bekas coblosan di lebih dari satu kolom tersebut, terdapat tulisan atau catatan dalam surat suara, dan dicoblos menggunakan alat coblos lain yang tak tersedia di TPS.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Pj. Wali Kota Tangerang: Ayo ke TPS, Jangan Biarkan Suara Kita Terbuang

Warga Provinsi Banten yang ingin mencoblos disarankan untuk datang ke TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB. Pastikan juga surat suara yang Anda coblos tidak rusak dan ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dilarang juga membawa ponsel ke dalam bilik suara.

Saat Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota.

Oleh karena itu, ada lima jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024. Namun, jika seseorang pindah domisili, maka orang yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi dalam semua pemilihan tersebut karena lokasi tempat tinggalnya sudah berbeda.

Ada tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor urut 3.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x