Memasuki Masa Tenang, Begini Peringatan KPU Provinsi Banten untuk Peserta Pemilu 2024

- 10 Februari 2024, 10:49 WIB
Memasuki masa tenang, begini peringatan dari KPU Provinsi Banten untuk peserta Pemilu 2024.
Memasuki masa tenang, begini peringatan dari KPU Provinsi Banten untuk peserta Pemilu 2024. /RRI

ZONABANTEN.com – Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024. Oleh karena itu, KPU Provinsi Banten mengingatkan seluruh caleg dan parpol setempat untuk tidak mengadakan kampanye dalam bentuk apa pun pada 11-13 Februari 2024 atau saat masa tenang.

Peringatan ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, dalam rapat yang digelar di Kota Serang pada Jumat, 9 Februari 2024. Dia menegaskan, selama masa tenang, seluruh peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada bentuk kampanye.

“Di masa tenang tidak boleh kampanye, alat peraga kampanye tidak boleh terpasang lagi,” katanya.

Ihsan menuturkan, berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Oleh karena itu, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan enam hal menurut Pasal 26 dan Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Masa Tenang Rawan Serangan Fajar, Bawaslu Provinsi Banten Bakal Patroli 24 Jam

Pertama, dilarang melakukan pertemuan secara terbatas. Kedua, dilarang melakukan pertemuan secara tatap muka. Maksud kedua poin ini adalah pertemuan dengan massa atau oknum tertentu yang bertujuan untuk kampanye.

Ketiga, dilarang menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat. Keempat, dilarang memasang APK. Kelima, dilarang berkampanye di medsos. Keenam, dilarang memasang iklan di media massa, termasuk media online dan media cetak.

“Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun,” ujar Ihsan.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten termasuk timsesnya untuk mengambil APK yang telah dipasang. Dia menegaskan, APK ini harus dibersihkan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

Baca Juga: Warga Provinsi Banten, Pertimbangkan 3 Hal Ini sebelum Nyoblos saat Pemilu 2024, Jangan Asal!

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 36 ayat (7), alat peraga kampanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat sehari sebelum pemungutan suara,” tuturnya.

“Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tambahnya.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan memilih presiden, wapres, dan anggota lembaga legislatif. Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air sehingga masyarakat Indonesia diharapkan dapat menyukseskannya dengan menjadi pemilih yang santun dan cerdas.***

Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah