Warga Provinsi Banten, Pertimbangkan 3 Hal Ini sebelum Nyoblos saat Pemilu 2024, Jangan Asal!

- 8 Februari 2024, 12:19 WIB
Warga Provinsi Banten, pertimbangkan tiga hal ini sebelum nyoblos saat Pemilu 2024, jangan asal!
Warga Provinsi Banten, pertimbangkan tiga hal ini sebelum nyoblos saat Pemilu 2024, jangan asal! /RRI

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan di 38 provinsi se-Indonesia, termasuk Provinsi Banten. Jangan lupa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 untuk menggunakan hak pilih Anda.

Masyarakat Provinsi Banten harus tahu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Syaratnya adalah berusia minimal 17 tahun, berdomisili di Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta tidak berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jika Anda memenuhi semua syarat tersebut, cek nama Anda, apakah sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau belum. Anda bisa memeriksanya di https://cekdpt.online.kpu.go.id/. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP Anda.

Jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa memilih di TPS pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa KTP-el milik Anda. Ingat, partisipasi Anda dalam Pemilu 2024 sangat penting. Jangan sampai Anda golput (golongan putih).

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu Rawan Politik Uang, Bawaslu Provinsi Banten Bakal Patroli

Jika Anda masih bingung ingin memilih siapa, ada beberapa hal yang bisa Anda pertimbangkan. Pertama, pilihlah partai politik (parpol) yang berintegritas. Hal ini tercermin dalam setiap kegiatan, kebijakan, dan program yang diadakan suatu parpol untuk masyarakat Indonesia.

Kedua, perhatikan juga rekam jejak para peserta Pemilu 2024. Sebagian calon anggota legislatif (caleg) yang berkontestasi dalam pesta demokrasi tahun ini berstatus mantan koruptor. Menurut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022, mereka boleh mengikuti pemilu.

Namun, hal ini tidak menutupi fakta bahwa mereka pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merenggut hak masyarakat Indonesia untuk hidup sejahtera. Jadi, pertimbangkan hal ini sebelum memilih caleg.

Ketiga, perhatikan strategi kampanye peserta Pemilu 2024. Tak sedikit yang melakukan money politic atau politik uang untuk mendapatkan suara masyarakat Indonesia sebanyak-banyaknya. Namun, aksi ini adalah cara yang tidak baik dan mencederai nilai-nilai demokrasi Indonesia. Politik uang adalah bentuk korupsi juga.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Depan Mata, Netralitas ASN Provinsi Banten Bakal Diawasi Ombudsman

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah