Masa Tenang Rawan Serangan Fajar, Bawaslu Provinsi Banten Bakal Patroli 24 Jam

- 9 Februari 2024, 10:58 WIB
Masa tenang rawan serangan fajar, Bawaslu Provinsi Banten akan patroli 24 jam.
Masa tenang rawan serangan fajar, Bawaslu Provinsi Banten akan patroli 24 jam. /Bawaslu Provinsi Banten

ZONABANTEN.com – Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akan menggelar patroli untuk mencegah politik uang atau serangan fajar.

Menurut Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, pihaknya akan menggelar patroli sejak masa tenang pada 11-13 Februari 2024 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Patroli pengawasan ini akan dilakukan selama 24 jam, kemudian membuka layanan penerimaan laporan selama 24 jam,” katanya.

Badrul menuturkan, politik uang termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Selain melakukan pengawasan secara langsung, Bawaslu Provinsi Banten juga menerima laporan terkait politik uang yang disampaikan masyarakat setempat.

Baca Juga: Warga Provinsi Banten, Pertimbangkan 3 Hal Ini sebelum Nyoblos saat Pemilu 2024, Jangan Asal!

“Apabila memenuhi unsur, selanjutnya akan diproses ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” ujarnya.

Badrul mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 baik calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melakukan politik uang demi menarik simpati masyarakat Indonesia.

“Politik uang dalam pemilu terbagi dalam lima bagian, yaitu politik uang yang dilakukan pada saat pencalonan untuk memperoleh dukungan, saat masa kampanye, masa tenang, menjelang hari pemungutan suara, dan saat pemungutan suara,” tuturnya.

Badrul mengatakan, politik uang adalah perbuatan yang tidak baik dan melanggar hukum serta mencederai nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, dia berharap seluruh peserta Pemilu 2024 tidak melakukan politik uang dan tetap tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Caleg Kalah Pemilu 2024 Bisa Kena Gangguan Jiwa, Dinkes Provinsi Banten Siapkan Rumah Sakit

“Untuk harmoni kebangsaan yang baik, harmoni demokrasi yang baik. Harapan kita, semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan politik uang dan mematuhi peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu, Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. Masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan, jangan mudah terpancing hoaks atau informasi bohong yang menjamur di media sosial (medsos), dan hargailah pilihan orang lain.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah