Tapera mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia pada 2019. Namun, Tapera tidak langsung diterapkan karena yang prosesnya lama. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, karyawan tidak akan kehilangan uangnya jika mengikuti program Tapera.
Namun, Basuki menolak untuk berkomentar saat ditanya mengenai rencana demo Partai Buruh. Partai yang didirikan Iqbal Said itu dengan tegas menolak Tapera karena kebijakan ini dinilai menindas rakyat Indonesia.
Seorang buruh swasta asal Bekasi berinisial N menyatakan bahwa kebijakan ini sangat merugikan rakyat Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemotongan pajak sebesar 2 persen tidak mungkin dilakukan para buruh yang berusia 30-40 tahun.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Minta PP Tapera Dicabut, Iqbal Said: Kalau Tidak, Aksi Kami Bakal Meluas
Selain itu, ia menganggap bahwa kebijakan ini merugikan karyawan-karyawan outsourcing dan karyawan magang. Meskipun begitu, N tidak memungkiri bahwa kebijakan ini dapat berjalan baik bila dilaksanakan dengan baik dan benar pula.
Ia sendiri mengaku telah bergabung dengan Partai Buruh sejak 2009 dan kembali bergabung pada 2020 saat partai politik (parpol) ini didirikan kembali dengan visi-misi yang lebih jelas.
Sementara itu, buruh lain bernama Lukman menganggap bahwa kebijakan ini tidak tepat. Lukman menganggap bahwa penarikan pajak untuk Tapera merupakan sebuah kebijakan yang baik tetapi sejauh ini belum begitu jelas.
Lukman mengaku sedang menyicil rumah. Ia menambahkan bahwa banyak sekali orang-orang Indonesia yang seharusnya mendapatkan manfaat Tapera, seperti pensiunan polisi dan tentara, tetapi nyatanya hak mereka belum dipenuhi.
Lukman pun mengatakan bahwa kebijakan ini bagus jika tujuannya jelas dan dilaksanakan dengan baik. Seperti diketahui, Tapera akan diberikan kepada mereka yang menerima gaji atau upah setara Upah Minimal Regional (UMR) di daerah masing-masing.
Editor: Rismahani Ulina Lubis
Sumber: Pikiran Rakyat