Ahmad mengatakan, dirinya tidak menyaksikan kejadian tersebut secara langsung. Dia mengaku mendapatkan foto sang kades dari sebuah grup WhatsApp. Ahmad berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat bertindak tegas dan menegakkan peraturan yang berlaku agar pesta demokrasi berjalan jujur dan adil (jurdil).
Sementara itu, kades dan perangkat desa wajib bersikap netral dalam pemilu. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, 282, dan 490. Kades dilarang terlibat dalam kampanye peserta pemilu. Jika aturan ini dilanggar, maka hukumannya adalah denda sebesar Rp12 juta dan dipenjara selama setahun.***