“2024 juga ada tambahan persyaratan, yaitu pemeriksaan lainnya. Di dalam persyaratannya mencantumkan hasil pemeriksaan gula darah, tekanan darah, dan kolesterol yang dikeluarkan puskesmas atau klinik. Termasuk juga penyakit jantung, itu harus menyertakan surat pernyataan,” ucapnya.***
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Kematian Anggota KPPS akibat Kelelahan Diantisipasi, KPU Banten Pastikan Semua Terdaftar di BPJS Kesehatan.