Khawatir Anggota KPPS Meninggal akibat Kelelahan, KPU Provinsi Banten Gandeng BPJS

- 30 Januari 2024, 13:06 WIB
Khawatir anggota KPPS meninggal akibat kelelahan, KPU Provinsi Banten kerja sama dengan BPJS.
Khawatir anggota KPPS meninggal akibat kelelahan, KPU Provinsi Banten kerja sama dengan BPJS. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah ini terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Ketua Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kematian anggota KPPS Pemilu 2024 akibat kelelahan, seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.

“Kami pastikan betul semua terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” katanya.

Ali berharap seluruh anggota KPPS Pemilu 2024 di Provinsi Banten selalu dalam kondisi sehat hingga tugas-tugasnya selesai. Dia berharap apa yang terjadi dalam Pemilu 2019 tak terulang dalam Pemilu 2024. Apalagi pemilu tahun ini adalah pesta demokrasi terbesar di Indonesia sehingga dibutuhkan upaya yang lebih keras untuk menyukseskannya.

Baca Juga: Caleg Kalah Pemilu 2024 Bisa Kena Gangguan Jiwa, Dinkes Provinsi Banten Siapkan Rumah Sakit

“Memang kalau kita belajar tahun 2019 lalu banyak petugas KPPS yang meninggal. Ternyata, setelah kita pelajari, ada beberapa faktor, di antaranya karena usia KPPS yang lebih dari 55 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ali, untuk mencegah terjadinya hal serupa, salah satu syarat anggota KPPS Pemilu 2024 adalah maksimal berusia 55 tahun. Sebab, orang-orang yang usianya lebih dari 55 tahun berpotensi lebih rentan mengalami kelelahan ekstrem yang berujung pada kematian.

“Ada juga kebijakan KPU RI soal batas usia. Makanya dalam proses rekrutmen membatasi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Nah, ini menjadi langkah antisipasi,” tuturnya.

Selain itu, ujar Ali, calon anggota KPPS juga harus melampirkan surat keterangan berbadan sehat. Anggota KPPS tidak boleh mengidap penyakit tertentu seperti kolesterol, diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung yang berpotensi menimbulkan kematian jika seseorang terlalu lelah atau mengalami syok berat.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Caleg Provinsi Banten Terancam Kehilangan Banyak Suara Gara-Gara Ini

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x