Hal serupa disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman. Dia mengatakan, penyampaian LHKPN rutin dilakukan penyelenggara negara Indonesia setiap tahun sesuai arahan KPK. Dia menegaskan, para pejabat Pemkot Tangerang juga wajib menyerahkan LHKPN.
“Pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja,” katanya.***