ASN Pemkot Tangerang Diingatkan Soal LHKPN, KPK: Ini Salah Satu Cara Mencegah Korupsi

- 23 Januari 2024, 12:35 WIB
Inspektorat dan Pemkot Kota Tangerang bersama KPK saat memberikan pendampingan soal LHKPN ASN Pemkot Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah Puspemkot Tangerang, Selasa, 22 Januari 2024.
Inspektorat dan Pemkot Kota Tangerang bersama KPK saat memberikan pendampingan soal LHKPN ASN Pemkot Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah Puspemkot Tangerang, Selasa, 22 Januari 2024. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Kota Tangerang memberikan pendampingan soal tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Menurut Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri, LHKPN adalah salah satu indikator integritas ASN sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, dia mengimbau ASN Pemkot Tangerang yang wajib menyerahkan LHKPN untuk segera melaksakannya.

“Hari ini kami melaksanakan bimbingan teknis untuk pengisian LHKPN bagi ASN Pemkot Tangerang. Seluruh pengguna anggaran yaitu eselon II dan eselon III wajib untuk melaporkan hingga batas akhir yaitu pada 28 Februari 2024,” katanya.

“Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN untuk segera mengisi laporan. Sebab, ini adalah salah satu indikator integritas kita sebagai penyelenggara negara,” sambungnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sudah Dekat, ASN Kota Tangerang Diingatkan untuk Tetap Netral dan Profesional

Sementara itu, menurut analis pemberantasan tindak pidana korupsi dari KPK, Denny Setiyanto, penyampaian LHKPN adalah salah satu upaya untuk mencegah korupsi. Sebab, masyarakat Indonesia dapat memantau jumlah kekayaan para penyelenggara negara melalui website resmi KPK.

“Tentu kami juga memberikan batasan untuk melihat laporan pengumuman LHKPN tersebut, sehingga para penyelenggara negara di Pemkot Tangerang privasinya tetap terjaga. Tetapi, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memonitoring dan mengawasi harta kekayaan para pejabat tersebut di laman resmi kami, lhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Denny berharap ASN Pemkot Tangerang yang wajib menyerahkan LHKPN dapat segera melaporkan jumlah harta dan kekayaan masing-masing sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Masa penyerahan LHKPN tahun ini berakhir pada 28 Februari 2024 sehingga waktunya tak lama lagi.

“Kami berharap seluruh ASN Kota Tangerang yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN seluruhnya dapat melaporkan dengan benar dan lengkap juga sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tuturnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Pj. Wali Kota Tangerang: Pilihan Boleh Beda, Jangan Lupa Datang ke TPS

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x