Meskipun demikian, pada jadwal penertiban, masih ditemukan APK milik peserta Pemilu yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan tempat yang telah ditetapkan.
“Kita sudah menghimbau untuk menertibkan sendiri. Jadi setelah himbauan langsung kami tertibkan,” jelasnya.
Fierly menjelaskan, bahwa APK yang ditertibkan yaitu semua jenis APK seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, banner, dan bahan kampanye yang dipasang ditempat yang dilarang.
Adapun 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK yaitu Jalan Raya Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Jenderal Sudirman, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH. Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, dan Jalan Raya Pakupatan-Palima.***