Melanggar Aturan, 5.239 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Kota Serang

- 11 Januari 2024, 10:55 WIB
Bawaslu Kota Serang tertibkan APK di 13 ruas Jalan Raya Kota Serang, Banten
Bawaslu Kota Serang tertibkan APK di 13 ruas Jalan Raya Kota Serang, Banten /Desi Purnama Sari/ANTARA

Meskipun demikian, pada jadwal penertiban, masih ditemukan APK milik peserta Pemilu yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan tempat yang telah ditetapkan.

“Kita sudah menghimbau untuk menertibkan sendiri. Jadi setelah himbauan langsung kami tertibkan,” jelasnya.

Fierly menjelaskan, bahwa APK yang ditertibkan yaitu semua jenis APK seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, banner, dan bahan kampanye yang dipasang ditempat yang dilarang.

Adapun 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK yaitu Jalan Raya Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Jenderal Sudirman, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH. Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, dan Jalan Raya Pakupatan-Palima.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x