ZONABANTEN.com - Bawaslu Kota Serang berhasil menertibkan sebanyak 5.239 alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (Pemilu) yang melanggar ketentuan, karena dipasang di tempat-tempat yang terlarang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengatakan bahwa penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu kota Serang, merupakan tindakan penertiban yang kelima kalinya dalam rentang waktu dari September 2023 hingga Januari 2024.
“Dari September sampai Desember 2023 jumlah APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 5.239 APK. Untuk penertiban yang hari ini akan kita lakukan perekapan terlebih dahulu,” katanya. Dikutip dari ANTARA pada Rabu, 11 Januari 2024.
Fierly menegaskan bahwa pada penertiban kali ini dilakukan di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi yang dilarang oleh Surat Keputusan (SK) KPU Kota Serang nomor 151 mengenai lokasi pemasangan APK dan rapat umum.
Baca Juga: Banyak APK Peserta Pemilu 2024 Dipasang Sembarangan, Bawaslu Provinsi Banten Diminta Bertindak Tegas
Pihaknya juga mengatakan, di Januari ini akan melakukan penertiban sebanyak dua kali sebelum jadwal kampanye rapat umum dilakukan, yaitu sebelum 21 Januari 2024.
“Yang terpasang di 13 ruas jalan yang dilarang ini kita data dan kita tertibkan. Itu sesuai SK KPU Kota Serang Nomor 151. Bulan Januari kita agendakan dua kali, sekitar seminggu sebelum rapat umum,” ungkapnya.
Fierly menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan tindakan penertiban, Bawaslu Kota Serang telah mengirim surat kepada peserta Pemilu, mendorong mereka untuk melakukan penertiban sendiri.
Baca Juga: Melanggar Aturan, Ribuan APK Peserta Pemilu 2024 di Kota Tangerang Diturunkan