Banyak APK Peserta Pemilu 2024 Dipasang Sembarangan, Bawaslu Provinsi Banten Diminta Bertindak Tegas

- 10 Januari 2024, 12:10 WIB
Sejumlah APK caleg peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di Kota Serang.
Sejumlah APK caleg peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com – Sejak masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada 28 November 2023, Alat Peraga Kampanye (APK) semakin bertebaran di mana-mana, bahkan di tempat terlarang sekalipun.

Di Kota Serang misalnya, banyak APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang di pohon dan jalan-jalan protokol. Padahal, hal ini jelas dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Meski begitu, peraturan ini seolah tidak berfungsi.

Menanggapi persoalan itu, seorang pemerhati Pemilu 2024, Marsudi, mengatakan bahwa maraknya pemasangan APK yang dilakukan secara sembarangan ini harus menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota Provinsi Banten.

“Bawaslu sudah sepatutnya bersikap tegas dan bertindak terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, karena saat ini pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang begitu masif,” katanya.

Menurut Marsudi, Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Banten harus aktif melakukan pemantauan secara langsung dan menindak setiap peserta Pemilu 2024 yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan begitu, tahapan pesta demokrasi ini akan berjalan tertib.

Baca Juga: Rekrutmen Petugas KPPS Pemilu 2024 Rawan Titip-menitip, Begini Respon Bawaslu Provinsi Banten

“Bawaslu harus aktif melakukan pengawasannya dengan memantau kondisi lapangan dan tidak hanya menunggu laporan,” ujarnya.

Selain itu, Marsudi juga mengingatkan para peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten untuk menaati semua peraturan yang telah ditetapkan KPU dan Bawaslu. Saat ini, kata dia, masih banyak APK yang dipasang tidak pada tempatnya.

“Begitupun peserta pemilu atau para caleg, harus memperhatikan sikap taat aturan yang telah ditentukan. Jangan merusak pepohonan dan mengotori ruang publik dengan menempatkan APK tidak pada tempatnya,” tutur Marsudi.

Maraknya pemasangan APK yang dilakukan secara sembarangan ini juga disorot Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Banten, Muhamad Mukhlis Solehudin. Dia mendesak Bawaslu setempat untuk segera mencopot APK yang pemasangannya melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x