Melanggar Aturan, Ribuan APK Peserta Pemilu 2024 di Kota Tangerang Diturunkan

- 11 Januari 2024, 09:30 WIB
APK peserta Pemilu 2024 di Kota Tangerang yang diturunkan karena pemasangannya tidak sesuai aturan.
APK peserta Pemilu 2024 di Kota Tangerang yang diturunkan karena pemasangannya tidak sesuai aturan. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin bertebaran di Kota Tangerang. Masalahnya, banyak APK yang dipasang secara sembarangan atau tidak pada tempatnya, sehingga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah, aturan soal pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, disebutkan sejumlah tata cara kampanye peserta Pemilu 2024 yang wajib dipatuhi.

Komarullah mengatakan, selama masa kampanye peserta Pemilu 2024 berlangsung, Bawaslu Kota Tangerang rutin melakukan pemantauan agar tahapan pesta demokrasi ini berjalan sesuai kaidahnya. Bawaslu Kota Tangerang juga terus mengadakan sosialisasi sekaligus memberikan teguran kepada para pelanggar aturan tersebut.

“Pada masa kampanye pemilu damai 2024, kami terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Terkait pemasangan APK yang terjadi di Kota Tangerang, kami terus lakukan sosialisasi serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Baca Juga: Dinilai Diskriminatif Soal Penertiban APK, Bawaslu Kota Tangerang: Kami Tidak Berat Sebelah

Komarullah menuturkan, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, puskesmas, pasar, pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Menurut Komarullah, peserta Pemilu 2024 hendaknya juga memperhatikan estetika suatu tempat saat memasang APK. Sebab, pemasangan APK yang dilakukan secara asal-asalan dapat merusak keindahan Kota Tangerang sehingga mengganggu pemandangan setiap orang yang melihatnya.

“Tentunya perlu diperhatikan estetika wilayah saat akan memasang APK. Sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung,” ujar Komarullah.

Dia mengungkapkan, sejak 15 Desember hingga 5 Januari 2024, Bawaslu Kota Tangerang telah menurunkan 6.124 APK yang pemasangannya melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dia berharap pelanggaran ini tak terus terulang dan Pemilu 2024 di Kota Tangerang dapat berjalan aman, damai, serta lancar.

Baca Juga: Masih Ada Caleg yang Masang APK Sembarangan, Bawaslu Kota Tangerang Bakal Ambil Tindakan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x