Langgar Prototol Kesehatan, Sejumlah Warga di Masukkan ke dalam Mobil Jenazah.

- 18 September 2020, 13:13 WIB
Warga yang diberikan sanksi masuk ke mobil jenazah.
Warga yang diberikan sanksi masuk ke mobil jenazah. /Foto/Dok Humas Kominfo Kabupaten Tangerang


ZONABANTEN.com - Sedikitnya 20 orang terjaring Operasi Yustisi yang berlokasi di Citra Raya, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Para pelanggar, dijatuhi sanksi masuk ke dalam mobil jenazah, karena tidak menggunakan masker dan melakukan kerumunan.

Rudi Lesmana selaku Camat Panongan Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya akan memberikan hukuman terhadap masyarakat, masuk ke dalam mobil jenazah, sebagai efek jera.

"Untuk memberikan efek jera kita masukkan mereka yang tidak memakai masker ke mobil jenazah, dan di dalam sana diberikan nasehat dari seorang Kyai atau Ustadz kurang lebih selama 2 sampai 5 menit," terang Rudi, dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis 17 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Tiga Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9

"Kami harapkan dengan hukuman ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel dan nantinya mereka bisa terus mematuhi anjuran memakai masker," ungkap Rudi.

Sementara itu Mansur selaku Lurah Mekarbakti, Panongan, menambahkan, operasi yustisi ini memiliki sasaran pada masyarakat yang membandel, terutama mereka yang tidak memakai masker apabila keluar rumah.

Nantinya, para pelanggar akan diberikan sanksi berupa membaca Pancasila, push-up ataupun masuk ke dalam mobil jenazah yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

"Masyarakat kita hukum dengan tiga pilihan apabila mereka tidak memakai masker namun masih membawa KTP mereka berhak memilih hukuman seperti push-up atau membaca Pancasila tetapi apabila mereka tidak memakai masker dan tidak membawa KTP maka mereka akan dimasukkan ke dalam mobil jenazah," katanya.***

Editor: Ari Kristianto

Sumber: Humas Kabupaten Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x