Perkara Warga Kota Serang yang Menusuk Pencuri Kambing Ditutup, Begini Penjelasan Kejati Banten

- 16 Desember 2023, 16:23 WIB
Perkara warga Kota Serang yang menusuk pencuri kambing ditutup, berikut penjelasan Kejati Banten.
Perkara warga Kota Serang yang menusuk pencuri kambing ditutup, berikut penjelasan Kejati Banten. /Freepik

ZONABANTEN.com – Kejari Serang akhirnya menutup perkara warga Kota Serang bernama Muhyani (58 tahun) yang menusuk pencuri kambing miliknya. Keputusan ini diambil setelah Kejari Serang melaksanakan gelar perkara (ekspose) di Kejati Banten pada Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan, kasus Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan karena dirinya melakukan perbuatan itu secara terpaksa, tidak bermaksud membunuh sang pencuri kambing. Muhyani hanya membela dirinya karena sang pencuri saat itu hendak melayangkan golok.

“Hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara Muhyani Bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, terbukti adanya pembelaan terpaksa sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP,” katanya.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika dia melakukan pembelaan secara terpaksa, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Seseorang tidak dapat dipidana jika dia terpaksa membela demi kehormatan, kesusilaan, atau harta dan benda, selama orang tersebut menerima serangan atau ancaman yang melanggar hukum.

“Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” ujar Didik.

Baca Juga: Soal Penertiban APK Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Dinilai Pilih-Pilih

Hasil gelar perkara tersebut juga menunjukkan bahwa sang pencuri kambing yang bernama Waldi meninggal dunia karena dirinya mengalami pendarahan akibat tidak mendapatkan pertolongan. Menurut Muhyani, Waldi kabur begitu saja setelah dia menusukkan gunting ke dadanya. Oleh karena itu, nyawa Waldi tidak melayang di tangan Muhyani.

“Dari hasil ekspose, terungkap bahwa korban tidak meninggal secara langsung akibat tusukan gunting ke dada, melainkan karena pendarahan dan kurangnya pertolongan,” tutur Didik.

“Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan benar dilakukan oleh Muhyani. Jadi, perkara ini ditutup dan tidak dilakukan penuntutan,” ucapnya.

Sementara itu, peristiwa ini bermula saat Muhyani keluar dari rumahnya pada dini hari untuk melihat tanaman timun suri di pekarangan miliknya. Kemudian, dia tidak sengaja memergoki dua orang tak dikenal yang diduga hendak mencuri kambingnya. Satu orang bernama Pendi dan satu orang lagi bernama Waldi.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Info Tangerang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah