Ribuan Buruh di Banten Berunjuk Rasa, Minta UMK 2024 Dinaikkan tanpa PP Nomor 51 Tahun 2023

- 30 November 2023, 12:03 WIB
Ribuan buruh di Banten berunjuk rasa, minta UMK 2024 dinaikkan tanpa PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ribuan buruh di Banten berunjuk rasa, minta UMK 2024 dinaikkan tanpa PP Nomor 51 Tahun 2023. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang dipadati ribuan buruh dari berbagai aliansi setempat pada Rabu, 29 November 2023. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Ribuan buruh tersebut berasal dari Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Mereka tiba di KP3B sekitar pukul 16.00 WIB dan masih bertahan di sana hingga pukul 00.10 WIB.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indriya Dewi, pihaknya melakukan aksi ini untuk mengawal penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten soal kenaikan UMK tahun 2024.

“Jika SK Gubernur tidak sesuai apa yang kami harapkan, maka kami akan melakukan demo lebih besar daripada ini,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Mengajukan 3 Rekomendasi Soal Kenaikan UMK 2024 ke Pemprov Banten

Intan mengatakan, pihaknya tidak ingin Pemprov Banten mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan kenaikan UMK. Menurutnya, formula atau rumus perhitungan upah buruh yang tercantum dalam peraturan tersebut tidak dapat dipahami dan merugikan buruh.

“Kita akan tetap bertahan di sini, menunggu sampai SK UMK ditetapkan. Jika sampai jam 00.00 Gubernur belum juga menemui massa aksi, kita akan bergerak menuju ke rumah dinas Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, para buruh dari Kota Cilegon meminta UMK tahun 2024 dinaikkan sebesar 8,7 persen, buruh Kabupaten Tangerang 12 persen, buruh Kabupaten Serang 7,08 persen, buruh Kota Tangerang 19,98 persen, buruh Kota Tangsel 7,86 persen, dan buruh Kabupaten Lebak 6,64 persen.

Menurut Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.287-Huk/2023 yang disahkan pada Selasa, 21 November 2023, UMP Banten tahun 2024 naik dari Rp2.661.280,11 menjadi Rp2.727.812,11 atau naik sebesar 2,50 persen.

Baca Juga: Takut Investor Kabur, DPRD Banten Berharap Tak Ada Kegaduhan saat Penetapan UMK 2024

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x