Pemkab Tangerang Mengajukan 3 Rekomendasi Soal Kenaikan UMK 2024 ke Pemprov Banten

- 28 November 2023, 12:25 WIB
Pemkab Tangerang mengajukan tiga rekomendasi soal kenaikan UMK 2024 ke Pemprov Banten.
Pemkab Tangerang mengajukan tiga rekomendasi soal kenaikan UMK 2024 ke Pemprov Banten. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan tiga rekomendasi soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, rekomendasi itu adalah hasil rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang lalu disampaikan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono.

Dalam surat rekomendasi tersebut, UMK Kabupaten Tangerang yang mencapai Rp4.500.000 pada 2023 diusulkan naik menjadi Rp4.574.299 pada 2024 atau naik sebesar 0,3 persen. Selain itu, kata Rudi, pihaknya juga menyampaikan rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh setempat.

“Jadi, ada tiga rekomendasi, yang pertama itu dari pemda yaitu 0,3 persen, Apindo sebesar 0,1 persen, dan Serikat Buruh yaitu sebesar 12 persen. Ketiga itu sudah kita sampaikan ke Pj. Bupati Tangerang untuk diserahkan ke Pj. Gubernur Banten,” katanya.

Baca Juga: Takut Investor Kabur, DPRD Banten Berharap Tak Ada Kegaduhan saat Penetapan UMK 2024

Rudi menyampaikan, ketiga rekomendasi itu ditetapkan setelah pihaknya melalui diskusi panjang dengan perwakilan buruh setempat yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Senin malam, 27 November 2023.

“Kalau sesuai dengan aturan yang ada di PP 51 Tahun 2023 itu, kita sudah ada rumusannya. Sementara data-data yang digunakan itu dari BPS, di mana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga, sampai nilai pertumbuhan ekonomi, sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, meminta UMK Tangerang tahun depan dinaikkan sebesar 12 persen. Dalam menentukan besaran ini, pihaknya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Tangerang.

“Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara Dewan Pengupahan, di mana Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen kenaikan UMK dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 Tahun 2023,” tuturnya.

Baca Juga: UMP Banten Tahun 2024 Naik 2,50 Persen, Ketua DPD SPN Banten: Kami Kecewa

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x