Takut Investor Kabur, DPRD Banten Berharap Tak Ada Kegaduhan saat Penetapan UMK 2024

- 23 November 2023, 19:32 WIB
Takut investor kabur, DPRD Banten berharap tak ada kegaduhan saat penetapan UMK wilayah Banten tahun 2024.
Takut investor kabur, DPRD Banten berharap tak ada kegaduhan saat penetapan UMK wilayah Banten tahun 2024. /Freepik

ZONABANTEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten berharap pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah Provinsi Banten tahun 2024 tak diwarnai kegaduhan karena dikhawatirkan menganggu kenyamanan investor.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrova. Menurutnya, dalam menetapkan UMK, pemerintah daerah (pemda) mengacu pada arahan pemerintah pusat dan penetapannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya kita penetapan UMK ini kan sudah ada guidance-nya dari pemerintah pusat. Kita di daerah tinggal melaksanakannya sesuai ketentuan,” katanya.

Yeremia menuturkan, iklim investasi di Provinsi Banten akan terjaga jika masyarakat setempat tak membuat kegaduhan. Jika para investor angkat kaki, pertumbuhan ekonomi di daerah ini akan melemah dan masyarakatnya akan merugi.

“Coba kalau para pengusaha ini menarik investasinya dari Banten dan memindahkan ke daerah lain, kan masyarakat yang rugi,” tuturnya.

Baca Juga: UMP Banten Tahun 2024 Naik 2,50 Persen, Ketua DPD SPN Banten: Kami Kecewa

Yeremia mengatakan, jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam penetapan UMK wilayah Provinsi Banten tahun 2024. Baik kalangan pengusaha yang merasa kenaikannya terlalu tinggi maupun para pekerja yang merasa kenaikannya terlalu rendah.

Selain itu, angka pengangguran di Provinsi Banten masih tinggi. Persoalan ini akan semakin menjadi beban bagi Pemprov Banten jika para investor pindah ke tempat lain. Oleh karena itu, Yeremia menyampaikan, yang terpenting saat ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Banten agar berdaya saing tinggi.

“Paling penting adalah kita terus meningkatkan SDM agar bisa bersaing dan juga produktivitas kerja agar perusahaan juga lebih maju dan bisa meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” ucapnya.

Sementara itu, besaran UMK wilayah Provinsi Banten tahun 2023 di Kota Cilegon mencapai Rp4.657.222,94, Kota Tangerang Rp4.584.519,08, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.551.451,70, Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52, Kabupaten Serang Rp4.492.961,28, Kota Serang Rp4.090.799,01, Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46, dan Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah