Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, kenaikan UMP Banten sebesar 2,50 persen ini adalah keputusan terbaik yang diambil Pemprov Banten.
“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” katanya.
Septo meyampaikan, besaran UMP ini adalah acuan bagi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Jumlahnya tidak boleh kurang dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov Banten.***