Pj. Bupati Lebak: ASN Harus Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Imbauan Ini Tak Main-Main

- 10 November 2023, 12:46 WIB
Pj. Bupati Lebak mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Lebak untuk selalu menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024.
Pj. Bupati Lebak mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Lebak untuk selalu menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak diminta untuk selalu menjaga netralitasnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Imbauan ini disampaikan Penjabat (Pj.) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan.

Iwan menegaskan, ASN Kabupaten Lebak dilarang terlibat politik menjelang Pemilu 2024. Misalnya mendukung calon legislatif (caleg) tertentu dengan cara atau dalam bentuk apa pun. Dilarang pula terlibat dalam kampanye peserta pemilu, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Kita diberikan amanat dari Mendagri pada pilpres maupun pilkada, wajib bersikap netral,” katanya saat menghadiri acara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Sirna Rana di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat, 10 November 2023.

Iwan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan ASN setempat harus menyukseskan Pemilu 2024 agar pesta demokrasi ini berjalan aman, damai, dan lancar serta terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran sehingga asas pemilu yang jujur dan adil dapat terwujud.

Baca Juga: Resmi Dilantik sebagai Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan: Saya akan Bekerja Cepat

Dia pun menegaskan, ASN Kabupaten Lebak yang terbukti terlibat politik menjelang Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi. Pasalnya, larangan ini telah tertuang dalam sejumlah peraturan, salah satunya Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang ASN.

“Kita tidak main-main jika terdapat ASN terjun ke politik praktis dan tidak netral pada pilpres dan pilkada nanti, bisa dikenakan aturan UU ASN sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Iwan mengajak masyarakat Kabupaten Lebak untuk menggunakan hak pilih masing-masing saat Pemilu 2024. Dia berharap masyarakat Kabupaten Lebak tidak golput (golongan putih) tetapi dapat aktif berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun depan.

Pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah masing-masing. Pemkab Lebak juga terus menggencarkan sosialisasi seputar Pemilu 2024 agar pelaksanaannya berjalan sukses tanpa menimbulkan konflik di kalangan masyarakat setempat.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, FKUB Kabupaten Lebak Minta Parpol Tak Berpolitik di Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah