DPKP Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan Penggunaan Herbisida di Kalangan Petani

- 3 November 2023, 09:24 WIB
DPKP Kabupaten Tangerang dan Alishter menggelar pelatihan penggunaan herbisida di kalangan petani Kecamatan Kronjo.
DPKP Kabupaten Tangerang dan Alishter menggelar pelatihan penggunaan herbisida di kalangan petani Kecamatan Kronjo. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DPKP) Kabupaten Tangerang bersama Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter) menggelar pelatihan penggunaan herbisida terbatas di kalangan petani. Kegiatan ini digelar di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Ketua Alishter Pusat, Mulyadi Benteng, pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para petani dalam menggunakan herbisida parakuat diklorida sehingga dampak negatifnya dapat diminimalisir.

“Tujuan pelatihan yang dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menggunakan herbisida parakuat diklorida secara benar dan bijaksana, serta untuk meningkatkan pengetahuan dalam upaya meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan,” katanya.

Mulyadi menyampaikan, pihaknya konsisten melaksanakan pelatihan tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2019. Sejak 2016, Alishter telah menggelar pelatihan serupa sebanyak 313 kali di 28 provinsi, dan jumlah petani yang telah mengikuti kegiatan ini mencapai 31.000 orang.

Baca Juga: Marah Disuruh Istrinya Bekerja, Seorang Suami di Kabupaten Tangerang Melakukan KDRT

“Saya berharap petani dapat saling belajar bagaimana cara menggunakan pestisida dengan baik dan bijaksana untuk meminimalisir dampak negatifnya,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, materi yang disampaikan pihaknya dalam pelatihan tersebut berkaitan dengan peraturan, label, limbah, penyimpanan, pencegahan keracunan, dan praktik menyemprot herbisida yang aman dan efektif. Petani yang mengikuti kegiatan ini mendapatkan surat khusus sebagai bukti mereka telah terlatih menggunakan herbisida tersebut.

Sementara itu, menurut Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno, setiap pengguna herbisida terbatas harus mendapatkan pelatihan, sesuai aturan yang tertuang dalam Permentan Nomor 43 Tahun 2019. Dirinya pun mengapresiasi Alishter yang berkomitmen mematuhi peraturan tersebut.

Selain itu, pelatihan yang digelar Alishter ini juga merupakan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 31/Kpts/SR.340/B/II/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kericuhan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 4 Orang

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x