Marah Disuruh Istrinya Bekerja, Seorang Suami di Kabupaten Tangerang Melakukan KDRT

- 1 November 2023, 14:37 WIB
Marah disuruh istrinya bekerja, seorang suami di Kabupaten Tangerang melakukan KDRT.
Marah disuruh istrinya bekerja, seorang suami di Kabupaten Tangerang melakukan KDRT. /Freepik

ZONABANTEN.com – Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial SY (32 tahun) yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Yusuf, SY ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari sang istri yang berinisial SP (25 tahun).

Berbekal laporan tersebut, personel Polsek Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang bergerak meringkus SY pada Senin, 30 Oktober 2023. Menurutnya, SP mengalami luka-luka yang cukup berat usai dianiaya SY. Oleh karena itu, SY dijerat pasal tentang penganiayaan berat dan terancam meringkuk di balik sel tahanan selama 5 tahun.

"Atas adanya laporan, Polsek Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan pelaku," kata Arief.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat,” sambungnya.

Sementara itu, menurut Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di kediaman SP dan SY di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kericuhan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 4 Orang

Eldi mengungkapkan, SY melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung saat dinasehati istrinya. SY disebut tidak mau bekerja sementara kondisi perekonomian keluarganya tidak stabil. Tidak terima dengan nasehat sang istri, SY lantas memukuli SP hingga babak belur.

“Karena pelaku tersinggung lalu memukuli korban menggunakan balon di bagian kepala, tangan, dan wajah,” ujarnya.

SY yang merasa bersalah kemudian berusaha melarikan diri dan bersembunyi. Sementara SP dibawa tetangganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja karena membutuhkan perawatan untuk mengobati luka-lukanya. Setelah diobati, SP melakukan visum dan melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

“Korban langsung diberikan tindakan medis dan dilakukan visum. Setelah membaik, korban membuat laporan ke Mapolsek Cisoka,” tutur Eldi.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA News Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x