Tersangka Kasus Kericuhan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 4 Orang

- 31 Oktober 2023, 13:15 WIB
Polresta Tangerang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kericuhan di Pasar Kutabumi.
Polresta Tangerang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kericuhan di Pasar Kutabumi. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Tersangka dalam kasus kericuhan di Pasar Kutabumi yang terjadi pada Minggu, 24 September 2023, bertambah menjadi empat orang. Satu tersangka baru berinisial TW telah ditetapkan Tim Satreskrim Polresta Tangerang.

“Berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 September 2023 lalu, kami tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Yusuf.

Arief menuturkan, TW ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Menurut sejumlah bukti yang diperoleh Polresta Tangerang, TW diyakini menggerakkan massa di Pasar Kutabumi hingga menimbulkan kericuhan.

“Di tingkat penyidik sudah menemukan fakta bukti cukup kuat untuk mempersangkakan saudara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta pemenuhan berdasarkan unsur delik,” tuturnya.

Menurut Arief, Polresta Tangerang akan memanggil TW sebagai tersangka dalam waktu dekat. Sementara itu, para tersangka dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 160 KUHP, 170 KUHP Jo Pasal Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 169 KUHP.

Baca Juga: Soal Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang, Pedagang Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

Polresta Tangerang sejauh ini telah menetapkan empat tersangka yang masing-masing berinisial C, H, N, dan TW. Kericuhan di Pasar Kutabumi terjadi saat sekelompok massa menyerang sejumlah pedagang dengan melemparkan batu, kayu, dan bambu.

Akibatnya, empat pedagang mengalami luka-luka yang cukup serius sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Tidak hanya mengalami luka-luka, mereka juga menanggung kerugian materi karena barang dagangannya dijarah.

Peristiwa kericuhan di Pasar Kutabumi terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Sekelompok massa yang tidak dikenal tiba-tiba mendatangi pasar tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap sejumlah pedagang dengan melemparkan kayu, batu, dan bambu.

Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, memastikan seluruh biaya perawatan korban kericuhan tersebut ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Dirinya juga telah menjenguk korban bersama Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten ANTARA News Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x